Dasar Pokok Disyariatkannya Puasa
RUKUN-RUKUN PUASA, DASAR POKOK DISYARI’ATKANNYA PUASA DAN KEPADA SIAPA PUASA ITU DIWAJIBKAN ?
Pembahasan 2
DASAR POKOK DISYARI’ATKANNYA PUASA
Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam sekaligus sebagai salah satu kewajiban dari Allah Ta’ala (bagi hamba-Nya yang beriman). Puasa merupakan ibadah yang sudah populer diajarkan oleh agama dan telah menjadi kesepakatan di kalangan kaum muslimin, yang diwarisi oleh umat ini dari para pendahulunya. Puasa ini telah ditunjukkan oleh al-Kitab, as-Sunnah, ijma’ dan akal.
Dalil dari al-Qur-an adalah firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ﴿١٨٣﴾أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ﴿١٨٤﴾شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu seka-lian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebe-lummu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari ter-tentu. Maka jika di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu) mem-beri makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik bagi-nya, dan berpuasa lebih baik bagi kalian jika kamu sekalian mengetahui. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur-an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-pen-jelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu se-kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya. Dan hendaklah kamu sekalian mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kelian agar kalian bersyukur.” [Al-Baqarah/2: 183-185]
Perintah di dalam firman-Nya:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Karena itu, barangsiapa di antara kamu sekalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa…”
Adalah untuk pengertian wajib, karena di dalamnya mengandung pensucian, pembersihan, dan penjernihan jiwa dari berbagai kotoran yang hina dan akhlak yang tercela.
Adapun dalil dari as-Sunnah adalah sebagai berikut:
- Hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ بَيْتِ اللهِ الْحَرَامِ لِمَنِ اسْتَطَاعَ إِلـى ذلِكَ سَبِيْلاً.”
“Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa di bulan Ramadhan, dan pergi haji ke Baitullah yang suci bagi orang yang mampu melakukan hal tersebut.”[1]
- Hadits yang diriwayatkan oleh Thalhah bin ‘Ubaidillah bahwasanya ada seorang Arab Badui datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan rambut yang acak-acakan, lalu ia bertanya, “Wahai Rasulullah, beritahukan kepadaku tentang shalat yang diwajibkan oleh Allah kepadaku.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
“الصَّلَوَاتُ الْخَمْسِ إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ شَيْئاً
“Shalat lima waktu, kecuali jika engkau hendak mengerjakan suatu shalat tathawwu’ (sunnat).”
Lalu ia bertanya, “Beritahukan kepadaku puasa apa yang diwajibkan kepadaku.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
“شَهْرُ رَمَضَانَ.”
“Puasa Ramadhan.”
Ia kembali bertanya, “Apakah aku masih memiliki kewajiban puasa lainnya?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
“لاَ، إلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ شَيْئاً.”
“Tidak, kecuali jika engkau hendak mengerjakan puasa tathawwu’ (sunnat).”
Selanjutnya, ia berkata, “Beritahukan kepadaku apa yang diwajibkan Allah kepadaku dari zakat?”
Lantas, ia (Thalhah) berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memberi-tahukan syari’at-syari’at Islam.” Maka, orang itu berkata, “Demi Rabb yang telah memuliakanmu, aku tidak akan menambah amalan apapun dan tidak juga mengurangi sedikit pun apa yang telah diwajibkan Allah kepadaku.”
Kemudian, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ.”
“Dia beruntung, jika dia benar.”
Atau,
“دَخَلَ الْجَنَّةَ إِنْ صَدَقَ.”
“Dia akan masuk Surga jika dia benar.”[2]
- Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
“صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ.”
‘Berpuasalah karena telah melihatnya (hilal, dalam menentukan tanggal 1 Ramadhan-ed.) dan berbukalah karena telah melihatnya pula (dalam menentukan 1 Syawwal-ed.).’”[3]
- Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari hadits Jibril yang panjang ketika dia (Jibril) datang untuk mengajari manusia mengenai ajaran agama mereka… Dia berkata, “Wahai Rasulullah, apa itu Islam?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
“اْلإِسْلاَمُ أَنْ تَعْبُدَ اللهَ وَلاَ تُشْرِكَ بِهِ شَيْئاً وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ الْمَكْتُوْبَةَ وَتُؤَدِّيَ الزَّكَاةَ الْمَفْرُوْضَةَ وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ…”
“Islam adalah engkau beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, mendirikan shalat wajib, menunaikan zakat yang diwajibkan, dan berpuasa Ramadhan…”[4]
Adapun dalil dari ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa puasa itu merupakan salah satu dari rukun-rukun Islam dan ia sudah diketahui secara umum sebagai ajaran agama. Bahkan, mereka sepakat bahwa orang yang mengingkari hukum wajibnya puasa maka dia telah kafir.[5]
Sedangkan dalil secara logika dapat dikatakan:
Pertama, bahwa puasa sebagai sebuah sarana untuk mensyukuri nikmat, karena puasa merupakan bentuk penahanan diri dari makan, minum, dan jima’ (hubungan badan). Puasa bulan Ramadhan mendatangkan nikmat paling besar yang dia dapat dengan menahan diri dari semua itu untuk batas waktu tertentu yang sudah diketahui batasannya. Ada beberapa jenis nikmat yang tidak diketahui dan hanya dapat diketahui apabila nikmat tersebut telah hilang. Lalu, agar nikmat tersebut tidak hilang, maka hak dari nikmat itu harus dipenuhi, yaitu melalui rasa syukur. Mensyukuri nikmat, berdasarkan logika dan syari’at merupakan suatu hal yang wajib. Dan hal tersebut telah diisyaratkan oleh Allah تبارك وتعالى melalui firman-Nya di dalam ayat puasa, لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ “Agar kalian bersyukur.” [6]
Kedua, puasa merupakan sarana menuju takwa. Sebab, jika jiwanya telah tunduk untuk menahan diri dari hal-hal yang halal karena sangat menginginkan untuk mendapatkan keridhaan Allah Subhanahu wa Ta’ala serta takut kepada adzab-Nya yang sangat pedih, maka akan lebih tepat lagi jika dia dapat menahan diri dari hal-hal yang haram. Puasa merupakan sarana untuk takut kepada hal-hal yang diha-ramkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan puasa merupakan hal yang wajib. Berdasarkan hal tersebut, telah ada isyarat yang terkandung di dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di akhir ayat tentang puasa: لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ “Agar kalian bertakwa.” [7]
Ketiga, di dalam puasa itu terkandung kekuatan untuk mengalahkan tabi’at dan mematahkan nafsu syahwat. Jika jiwa itu kenyang, maka ia akan berangan-angan, dan jika lapar maka dia akan menolak dari apa yang dia inginkan. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“مَنْ خَشِيَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَصُمْ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ.”
“Barangsiapa di antara kalian yang takut tidak mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena puasa itu akan menjadi tameng baginya.” [8]
Oleh karena itu, puasa itu seakan-akan sebagai satu-satunya cara untuk menahan diri dari kemaksiatan. Dan sesungguhnya puasa itu wajib.[9]
[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”, Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (I/8) dan Shahiih Muslim (I/34))
(Sedangkan pada lafazh Muslim adalah:
((بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ.))
“Islam itu dibangun atas lima perkara; bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, mendirikan shalat, membayar zakat, pergi haji ke Baitullah, dan puasa di bulan Ramadhan.”)-red.
[2] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/31) dari jilid I, dan Shahiih Muslim (I/31))
[3] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/24) dan Shahiih Muslim (III/122))
[4] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (I/20) dan Shahiih Muslim (I/30))
[5] Lihat kitab Badaa-i’ush Shanaa-i’ (II/75), al-Majmuu’ (VI/248), Mughni al-Muhtaaj (I/420), al-Mughni (IV/324), serta Haasyiyatur Raudh al-Murabbi’ (III/344).
[6] Al-Baqarah: 185.
[7] Al-Baqarah: 183.
[8] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/24) dan Shahiih Muslim (IV/128))
[9] Lihat Badaa-i’ush Shanaa-i’ (II/76).
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/16042-dasar-pokok-disyariatkannya-puasa.html